Pertamina Pasti Parah

Merian Fauzi 02.46 0

Salam sejahtera buat sahabat blogger semua, sebelumnya saya ingin mengucapkakan terima kasih karena telah mengunjungi blog saya, pada postingan kali ini saya ingin berbagi kepada sahabat semua terutama mahasiswa/i anak  kuliahan seperti saya bagaimana tips dan trik dalam mengisi bahan bakar(bensin) kendaraan bermotor anda khususnya sepeda motor berdasarkan pengalaman pribadi saya 4 tahun ini selama kuliah di salah satu Universitas ternama di Aceh yaitu UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, selama inisaya tinggal ngekost karenatidak memiliki keluarga ataupun saudara dekat di Banda Aceh, saya berangkat kuliah dengan menggunakan sepeda motor pemberian ibuku tercinta, berbagai macam pengalaman yang saya alami ketika ketika saya kuliah di Fakultas Dakwah & Komunikasi sekarang yang dulunya disebut Fakultas Dakwah oleh karena status IAIN sudah berubah menjadi UIN, Pengalaman pahit dan manis selalu kelalui bersama si ‘biru’ ku tercinta yang telah ku anggap sebagai kekasih karena dia setia menemani hari-hari yang kulalui selalu, Jadi anak kost mang susah-susah senang, senangnya kalo bulan muda dan susahnya kalo tanggal mulai tua, seberapa besarpun duit kiriman yang dikirim dari kampung tetapi kalau kita tidak bisa memanage dengan benar sehari duit bisa habis tergantung bagaimana kecerdasan kita dalam mengatur keuangan. Saya tergolong keluarga yang sederhana di bilang kaya gag kaya di bilang miskin Alhamdulilah Allah masih memberikan kecukupan buat keluarga kami walaupun kami keluarga besar saya anak 13 dari 14 bersaudara yang sekarang tinggal 9 bersaudara, yang lain telah duluan menghadap sang Khaliq termasuk Almarhum ayahku tercinta, kuliah dibiyai oleh ibu dan kedua kakak saya.
            Pernah suatu waktu saya lupa tepatnya kapan yang pasti kejadian ini sering saya alami disaat saya hendak ke kampus bensin sepeda motor saya habis bukan karena lupa ngisi BBM tetapi karena gag punya uang untuk mengisi BBM, mendorong motor di jalan hal yang biasa kualami di Kota Banda Aceh, ada sedikit rasa malu karena mendorong motor di jalan raya dan keramaian kota, kalau saja ban yang bocor saya tidak terlalu malu untuk mendorong motor di jalan karena orang lain pasti mengira saya mendorong motor karena bannya kempes tetapi lain halnya kalau kehabisan bensin apalagi di malam hari mungkin orang akan berfikiran aneh-aneh
dan rasa malunyapun bertambah, kejadian ini sering kualami sampai saat ini masih sering juga kualami untuk mengatasi hal tersebut sahabatlah yang sering membantu, itulah pentingnya komunikasi seluler pada zaman super canggih ini, ketika saya kehabisan bensin segera menelpon sms teman atau bahkan CM (call me) kalo lagi gag da pulsa.
            Saya ingin sedikit memberikan tips buat kawan-kawan ketika mengisi BBM agar lebih irit dan gag mudah ketipu oleh SPBU yang berlaber “pasti pas”
1.      Isilah BBM di SPBU atau galon-galon pertamina resmi.
kalo bisa si SPBU yang terdapat di pusat-pusat kota, bila memungkinkan jangan mengisi BBM di aceren atau kios-kios kecil karena bisa jadi Bensinnya udah tercampur atau kualitas bensinnya kurang baik sehingga berpengaruh pada motor anda
2.      Jika ingin mengisi bensin penuh usahakan jangan mengisi dengan nominal genap seperti 10rb , 20rb ,15rb . kalaupun harus mengisi dengan nominal tersebut minta struk atau bon pada petugas SPBU, karena berdasarkan pengalaman saya mengisi bensin di salah satu SPBU Banda Aceh yang tidak ingin saya sebut lokasinya, ada petugas yang memainkan gagang pengisi BBM, ketika gagang tersebut di mainkan yang keluar angin, nominal angka di layar akan bertambah sedangkan bensinnya berkurang dari nominal 8\3rb akan langsung loncat ke 5rb, saya mengisi bensin 5rb tetapi gag sampai sehari motor mati padahal jarak tempuh tidak jauh,, untuk sepeda motor Shogun Sp Fd 2007 yang saya pakai 1 liter bisa menempuh jarak 50km. para petugas SPBU juga sering memamfaatkan kelalaian kita ,ketika itu saya lagi sibuk merogoh uang di saku dan tak memperhatikan layar nominal dan tangki motor,
3.      Jika hendak pulang kampung atau perjalanan jauh pastinya kita mengisi bensin penuh, saran saya jangan bilang pada petugas petugas SPBU “bang isi bensin Penuh’ tetapi liat dulu isi tangki motor anda kira2 tinggal berapa volume bensin di dalamnya misalkan kurang lebih 1 liter  dan volume tangki motor anda 4 liter jadi jumlah volume yang belum di isi 3 liter,, harga bensin sekarang  6.500 dikalikan 3 menjadi 19.500 isilah bensin 21rb dengan nominal angka ganjil atau 19rb,,dengan begitu angka nominal gag akan loncat.
jika ada petugas yang memainkan gagang pengisi BBM jangan segan2 untuk menegur nya, misalkan 1 orang pelanggan dia bisa mengambil keuntungan  500 rupiah dalam sehari selaman ada puluhan bahkan ratusan orang yang mengisi BBM di SPBU , bayangkan berapa banya uang yang di dapat petugas nakal tersebut sedangkan yang di stor ke pusat hanya yang tertera di nominal mesin, dalam hal ini masyarakat yang di rugikan terutama mahasiswa seperti saya.
Jadi mulai sekarang kalau isi bensin di SPBU isi dengan nominal ganjil seperti 17rb..21rb,, 9rb,,
kalau ada petugas yang memainkan gagang bensin jangan segan-segan untuk menegurnya…
Hak Anak Dalam Islam

Hak Anak Dalam Islam

Merian Fauzi 00.24 0
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Anugerah yang membuat sepasang hati semakin bertambah bahagia. Kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan harta-benda.
Anak adalah rezki dari Allah. Sudah sepantasnya pasangan suami istri bersyukur atas rezki itu. Allah subhanahu wa tala berfirman:

{لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)} [الشورى:49ـ50]

Artinya: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Asy-Syura : 49-50)
Di antara bentuk rasa syukur adalah memperhatikan hak-hak anak. Sehingga dengan demikian, terjalinlah hubungan yang harmonis di dalam keluarga, terciptalah anak-anak yang taat kepada orang tuanya, terbentuklah watak-watak anak soleh yang siap membangun agama, bangsa dan negara.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami menyelesaikan makalah ini agar kita semua khususnya mahasiswa-mahasiwi mengerti dan tahu apa sebenarnya hak-hak anak dalam islam dan agar kelak ketika kita menjadi orang tua tidak salah memperlakukan anak baik sejak dia dalam kandungan maupun ketika dia sudah lahir ke dunia ini
BAB II
PEMBAHASAN

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya.
Di antara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.      MEMILIHKAN PASANGAN YANG SOLEH/SOLEHAH SEBELUM MENIKAH
Sebelum anak dilahirkan, maka seorang yang akan menikah harus benar-benar memperhatikan dengan siapa ia akan melanjutkan kehidupannya. Benarnya pilihan akan menentukan kebahagiaan di masa yang akan datang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada pria yang ingin menikah untuk memilih wanita yang solehah dan beragama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )
Artinya: “Seorang wanita dinikahi dengan empat alasan, yaitu: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, maka tanganmu akan berdebu (dalam bahasa arab ini adalah doa agar mendapat kebaikan atau keberuntungan).”[1]
Hadis ini tidak membatasi bahwa wanita tidak boleh memilih. Wanita juga dapat memilih siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya.
Untuk mendapatkan pasangan yang soleh/solehah –alhamdulillah– kita bisa banyak menemukannya di dalam masyarakat muslimin. Hanya saja, yang paling dibutuhkan oleh seorang yang ingin mencari jodoh adalah rasa qana’ah(merasa cukup dengan apa yang diberikan oleh Allah). Dia harus menyadari bahwa pria/wanita tidak ada yang sempurna.
Dia akan merasakan suatu kesenangan tersendiri apabila ternyata pasangan hidupnya adalah orang yang soleh, taat dan dapat mendidik anak-anaknya. Kenikmatan yang tidak dimiliki jika bersama dengan orang yang hanya mengandalkan harta,  kedudukan atau kecantikan saja.

2.      MENGUCAPKAN DOA SEBELUM BERHUBUNGAN BADAN UNTUK MENJAGANYA DARI GANGGUAN SETAN
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa ketika berhubungan badan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: (بِاسْمِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ)
Artinya: “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan bisa memudaratkannya.”[2]

3.      MEMPERHATIKANNYA KETIKA BERADA DI RAHIM IBUNYA
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق:6]
Artinya: “Jika mereka (wanita-wanita itu) sedang hamil, maka nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 6)
4.      MEMPERLIHATKAN RASA SENANG KETIKA DIA DILAHIRKAN
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan.
Perlu kita ketahui ini, rasa kebencian itu merupakan sifat jahiliah yang masih dimiliki oleh sebagian kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan di dalam Al-Qur’an tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan mereka yang baru dilahirkan. Allahsubhanahu wa ta’ala berkata:
{وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) }[النحل : 58-59]
Artinya: “Dan apabila seseorang di antara mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, maka hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah dia akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah! Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)
Terkadang Allah menguji sang Ayah dan sang Ibu dengan anak yang cacat. Mereka diuji dengan kebutaan, kebisuan, ketulian atau cacat yang lainnya pada sang Anak. Orang yang paham bahwa itu adalah ujian, maka dia akan berlapang dada untuk menerimanya dan tetap merasa senang. Sebaliknya orang yang tidak paham, maka dia tidak akan senang, tidak rida bahkan terkadang bisa sampai mengarah ke perceraian atau pembunuhan sang Anak.
5.      MENJAGANYA AGAR TETAP HIDUP BAIK KETIKA DI DALAM RAHIM MAUPUN KETIKA TELAH LAHIR
Anak pun memiliki hak untuk hidup. Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
{وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } [الأسراء : 31]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan! Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ : 31)
Bentuk pembunuhan yang banyak dilakukan adalah dengan peraktek aborsi. Aborsi hukumnya adalah haram, terkecuali ada alasan darurat yang membolehkannya. Yang sungguh mengherankan –berdasarkan data yang penulis dapatkan-, justru ibu-ibu yang telah memiliki dua atau tiga anaklah yang paling banyak melakukan peraktek ini. Hendaklah mereka segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah.
6.      MEMBERI NAMA DENGAN NAMA YANG BAIK
Anak pun memiliki hak untuk diberi nama yang baik dan bagus didengar. Nama itulah yang mewakili dirinya untuk kehidupannya kelak. Oleh karena itu, janganlah salah dalam memilihkan nama.
Islam telah mengajarkan agar memilih nama-nama islami dan menjauhi nama-nama yang mengandung unsur penyerupaan dengan agama lain atau penyerupaan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan. Sudah sepantasnya seorang muslim bangga dengan nama islaminya.
Memilih nama yang islami tidak perlu susah-susah. Penulis teringat dengan nasihat  Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-’Abbad (Ahli hadis Madinah) ketika beliau ditanya tentang beberapa nama arab yang agak asing didengar ditelinga, kemudian beliau menjawab, “Pilihlah nama-nama yang tidak perlu ditanyakan lagi apakah boleh memakai nama itu ataukah tidak!”.
Nama-nama yang seperti di maksudkan oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin sangat banyak sekali, seperti: ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, ‘Abdurrahim dan sejenisnya, nama-nama para nabi, nama-nama sahabat yang terkenal dll. Begitu pula untuk anak perempuan, banyak sekali nama wanita-wanita solehah, seperti: Fatimah, Khadijah, Aisyah dll.
7.      MENYUSUINYA DENGAN ASI SAMPAI DIA MERASA CUKUP SERTA MEMPERHATIKAN GIZI YANG DIA MAKAN/MINUM
Anak memiliki hak untuk dijaga kesehatannya. Makanan yang paling bagus untuk bayi di bawah umur dua tahun adalah ASI (Air Susu Ibu).
{َالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ …}
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan orang yang mendapatkan warisan pun berkewajiban demikian…”(QS Al-Baqarah: 233).
Ibnu Hazm berkata, “Seorang ibu wajib menyusui anaknya, baik dia itu adalah seorang yang merdeka ataupun budak, atau seorang yang berada di bawah tanggungan suaminya, tuannya ataupun tidak di bawah tanggungan siapa-siapa. Hal ini disebabkan karena hak anaknya yang berasal dari air mani yang dinisbatkan kepada suaminya atau selain suaminya, baik dia itu senang atau tidak, bahkan anak seorang khalifah pun dipaksa untuk itu.
Terkecuali wanita yang ditalak, maka dia tidak dipaksa untuk menyusui anak yang berasal dari yang mentalaknya. Akan tetapi, jika dia mau menyusuinya, maka harus diperbolehkan …[3]



8.      BERAKIKAH (AQIQAH) DENGAN MENYEMBELIH SATU EKOR KAMBING UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN DUA EKOR KAMBING UNTUK ANAK LAKI-LAKI SERTA MENCUKUR RAMBUTNYA DI HARI KE TUJUH KELAHIRANNYA
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ)
Artinya: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.”[4]
Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kewajiban berakikah, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha mengikuti semua sunnah/ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
9.      MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN TUBUHNYA DAN MENGHILANGKAN BERBAGAI GANGGUAN DARINYA
Orang tua wajib memperhatikan kebersihan anaknya. Secara tidak disadari, hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental sang Anak. Begitu pula, sudah sepantasnya orang tua mengajarkan cara menjaga kebersihan. Sebagai contoh kecil, mengajarkannya untuk tidak membuang sampah kecuali di tempat sampah, mengajarkannya untuk membersihkan tempat tidur dan membiasakannya untuk menggosok giginya.
Islam adalah agama yang yang sangat memperhatikan kebersihan. Di antara bentuk ajaran Islam yang menjelaskan tentang kebersihan adalah disyariatkannya berkhitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan makalah diatas kami dapat menyimpulkan bahwa diantara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut :
1)      Memilih pasangan yang  shaleh-shalehah sebelum menikah
Untuk memilih pasangan yang shaleh-shalehah sebelum kita menikah, yang paling dibutuhkan oleh seorang yang ingin mencari jodoh adalah rasa qana’ah(merasa cukup dengan apa yang diberikan oleh Allah). Dia harus menyadari bahwa pria/wanita tidak ada yang sempurna
Kita akan merasakan suatu kesenangan tersendiri apabila ternyata pasangan hidup kita adalah orang yang soleh, taat dan dapat mendidik anak-anak kita. Kenikmatan yang tidak dimiliki jika bersama dengan orang yang hanya mengandalkan harta,  kedudukan atau kecantikan saja
2)      Mengucapkan do’a sebelum berhubungan badan agar terhindar dari gangguan syaithan.
Sebagaimana yang telah di ajarkan Rasulullah kepada kita.
3)      Memperhatikannya ketika berada dalam rahim ibunya
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib
4)      Memperlihatkan rasa senang ketika dia dilahirkan
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan, atau jika anak tersebut tidak sesuai keinginan,
5)      Menjaga anak agar tetap hidup baik ketika berada di dalam rahim ibunya maupun ketika sudah dilahirkan
Seperti halnya sekarang ini banyak kita lihat praktek aborsi yg dilakukan baik para remaja ibu-ibu ,itu merupakan sama halnya dengan membunuh atau pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan merupakan dosa besar yang sangat di benci oleh Allah.
6)      Memberi nama dengan nama yang baik
Islam mengajarkan kita agar memilih nama yang baik untuk nama anak, agar anak senang dengan nama tersebut ketika dia besar kelak, dan nama yang orang tua berikan jangan nama yang berbau kebarat-baratan atau seperti nama orang di luar agama islam.
7)      Menyusuinya dengan asi sampai dia merasa cukup serta memperhatikan  gizi yang diamakan/minum
Anak memiliki hak untuk menirima asi yang baik sampai dia merasa cukup serta anak berhak untuk memperoleh gizi yang cukup dan memperoleh makanan dan minuman yang sehat.
8)      Berakikah dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki serta mencukur rambutnya di hari ke tujuh kelahirannya
9)      Memperhatikan kebersihan tubuh anak dan menghilangkan berbagai gangguan darinya.
Anak juga berhak di perhatikan akan kebersihannya karena tanpa disadari kebersihan juga berpengaruh kepada mental anak, orang tua bisa mengajarkan tentang kebersihan dari hal yang kecil seperti menyuruh anaknya untuk tidak buang sampah sembarangan. Islam sangat mengajurkan kebersihan. Orang tua juga harus menjaga anaknya dari berbagai macam penyakit dan menjaga dia dari berbagai ganguan.

B.     Saran
Ada baiknya orang tua sekarang lebih mementingkan hak anaknya daripada sibuk dengan  pekerjaannya karena tanpa kita sadari jika hak-hak anak tersebut tidak terpenuhi dapat mempengaruhi perkembangan anak dan dapat beakibat buruk kepada anak




















DAFTAR PUSTAKA
HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3635
]HR Al-Bukhari no. 3283 dan Muslim no. 3533
Al-Muhalla milik Ibnu Hazm, Jilid X Hal. 335, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah
HR Abu Dawud no. 2837, At-Tirmidzi no. 1522 dan Ibnu Majah no. 3165, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 2527-2528, Irwa’ul-ghalil no. 1165 dan Al-Misykah no. 4153.




[1] HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3635

[2] HR Al-Bukhari no. 3283 dan Muslim no. 3533
[3] Al-Muhalla milik Ibnu Hazm, Jilid X Hal. 335, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah

[4]HR Abu Dawud no. 2837, At-Tirmidzi no. 1522 dan Ibnu Majah no. 3165, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 2527-2528, Irwa’ul-ghalil no. 1165 dan Al-Misykah no. 4153.
Makalah Ta'zir

Makalah Ta'zir

Merian Fauzi 00.17 0
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara umum, proses lahirnya mazhab yang paling utama adalah faktor para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut di kalangan masyarakat. Karena pada dasarnya, para imam mazhab tidak mengakui atau mengkklaim sebagai “mazhab”. Secara umum, mazhab berkaitan erat dengan “nama imam” atau tempat.
Tiap-tiap mazhab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun, perbedaan itu hanya sebatas pada masalah-masalah furu’, bukan masalah-masalah prinsipil atau pokok syari’at. Mereka sependapat bahwa semua sumber atau dasar syariat adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Semua hukum yang berlawanan dengan kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan. Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syariat Islam.
Mazhab adalah aliran pemikiran atau perspektif di bidang fiqh, yang kemudian menjadi komunitas dalam masyarakat Islam. Mazhab, bagaika aliran sungai dari mata air yang sama. Di tengah perjalanan bertemu dengan aliran sungai lain; yang juga bercabang dan beranting. Oleh karena itu, dalam realitas masyarakat Islam terdapat berbagai mazhab, seperti Ahlusunnah (Sunni), Syi’ah (Syi’i) dan Khawarij.
Dalam komunitas Sunni terdapat sekirat 13 (tiga belas) mazhab, diantaranya empat mazhab masih berkembang (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). Dalam komunitas Syi’I terdapat 4 mazhab, diantaranya tiga mazhab masih berkembang (Ja’fari [Imami], Zaidi, dan Isma’ili). Sedang dalam komunitas Khawarij hanya terdapat satu mazhab yang masih berkembang yakni mazhab ‘Ibadi. Perkembangan berbagai mazhab itu, selain didukung oleh fuqaha (mujtahid) serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan dukungan dari kekuasaan politik. 
Ketika mazhab masih dalam wujud aliran pemikiran, yang bertumpu pada imam mazhab, dalam komunitas Sunni terdapat dua aliran yang berada dalam kutub yang berseberangan, yakni ahl al-ra’y (rasionalis logis) dan ahl al-hadits (tradisionalis-empiris). Dari sinilah akan dibahas imam mazhab Sunni yang pemikirannya menganut kedua aliran tersebut.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini, selain untuk melengkapi tugas kelompok mata kuliah juga sebagai bahan belajar khususnya mahasiswa-mahasiswa sekalian, semoga dengan adanya makalah ini bias menjadi bahan rujukan atau bahan belajar mahasiswa maupun mahasiswi sekalian.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mazhab
Mazhab (مذهب) menurut bahasa berarti “jalan” atau “the way of”. Dalam Islam, istilah mazhab secara umumnya digunakan untuk dua tujuan: dari sudut akidah dan dari sudut fiqh.
Mazhab fiqh ialah apa yang berkaitan dengan soal hukum-hakam, halal-haram dan sebagainya. Contoh Mazhab fiqh bagi Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah ialah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab al-Syafi‘e dan Mazhab Hanbali.[1]
Mazhab fiqh pula, sebagaimana dijelaskan oleh Huzaemah Tahido, bererti: Jalan fikiran, fahaman dan pendapat yang ditempoh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari sumber al-Qur’an dan al-Sunnah. Ianya juga bererti sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar yang bergelar Imam dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya[2]





2.      Lahirnya Mazhab Fiqh
Mazhab-mazhab fiqh Islam yang empat yaitu Maliki, Hanafi, Shafi‘i dan Hanbali hanya muncul dan lahir secara jelas pada era pemerintahan Dinasti Abbasid, yaitu sejak tahun ke 2H/8M.
Sejarah kemunculan dan perkembangannya boleh dilihat dalam 4 peringkat, yaitu:
1)      Pada era Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para Khalifah al-Rashidun yang empat.
2)      Pada era Pemerintahan Dinasti Umayyad dan Abbasid di mana pada ketika inilah mazhab-mazhab Islam mula muncul dan berkembang.
3)      Pada era kejatuhan Islam, iaitu mulai kurun ke 4H/10M di mana mazhab-mazhab Islam tidak lagi berperanan sebagai sumber ilmu kepada umat tetapi hanya tinggal sebagai sesuatu yang diikuti dan diterima secara mutlak.
4)      Era kebangkitan semula Islam dan ilmu-ilmunya sama ada dalam konteks mazhab atau ijtihad ulama’ mutakhir.

3.      Pembukuan Hadits
Pembukuan berbeda dengan penulisan. Seseorang yang menulis sebuah shahifah (lembaran) atau lebih disebut dengan penulisan. Sedangkan pembukuan adalah mengumpulkan lembaran-lembaran yang sudah tertulis dan yang dihafal, lalu menyusunnya sehingga menjadi sebuah buku.
Upaya untuk mengumpulkan dan membukukan hadits telah dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal-hal yang mendorong untuk melakukan pengumpulan dan pembukuan adalah:
Ø  Tidak adanya larangan pembukuan, sedangkan Al-Qur’an telah dihafal oleh ribuan orang, dan telah dikumpulkan serta dibukukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Dengan demikian dapat dibedakan dengan jelas antara Al-Qur’an dengan hadits.
Ø  Kekhawatiran akan hilangnya hadits karena ingatan kuat yang menjadi kelebihan orang Arab semakin melemah, sedangkan para ulama telah menyebar dibeberapa penjuru negeri Islam setelah terjadi perluasan kekuasaan negeri Islam.
Ø  Munculnya pemalsuan hadits akibat perselisihan politik dan madzhab setelah terjadinya fitnah, dan terpecahnya kaum muslimin menjadi pengikut Ali dan pengikut Mu’awiyah, serta Khawarij yang keluar dari keduanya. Masing-masing golongan berusaha memperkuat madzhab-nya dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan makna yang bukan sebenarnya.

Akan tetapi, upaya pengumpulan ini belum menyeluruh dan sempurna karena Umar bin Abdul Aziz wafat sebelum Abu Bakar bin Hazm mengirimkan hasil pembukuan hadits kepadanya. Para ahli hadits memandang bahwa upaya Umar bin Abdul Aziz merupakan langkah awal dari pembukuan hadits. Mereka mengatakan, “Pembukuan hadits ini terjadi pada penghujung tahun ke 100 pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz atas perintahnya.”
Adapun upaya pembukuan yang sebenarnya dan menyeluruh dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri yang menyambut seruan Umar bin Abdul Aziz dengan tulus yang didasari karena kecintaan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan keinginannya untuk melakukan pengumpulan.
Pembukuan hadits pada mulanya belum disusun secara sistematis dan tidak berdasarkan pada urutaan bab-bab pembahasan ilmu. Upaya pembukuan ini kemudian banyak dilakukan oleh ulama-ulama setelah Az-Zuhri dengan metode yang berbeda-beda. Kemudian para ulama hadits menyusunnya secara sistematis dengan menggunakan metode berdasarkan sanad dan berdasarkan bab.
Ibnu Hajar berkata, “Orang yang pertama melakukan demikian itu adalah Ar-Rabi’ bin Shubaih (wafat 16 H) dan Said bin Abi Arubah (wafat 156 H) hingga kepada para ulama thabaqah (lapisan) ketiga (dari kalangan tabi’in). Imam Malik menyusun Al-Muwatha’ di Madinah, Abdullah bin Juraij di Makkah, Al-Auza’I di Syam, Sufyan At-Tsauri di Kufah, Hamad bin Salamah bin Dinar di Basrah.”

4.      Pengaruh Terhadap Perkembangan Tasyri’
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sunnah merupakan sumber islam kedua bagi ilmu fiqh dan syariat setelah Al-qur’an. Oleh karena itu, memandang sunnah sebagai sumber dalil bagi hukum-hukum syariat merupakan suatu pembahasan yang baik dan menciptakan wawasan luas yang mewarnai semua kitab ushul fikih dan semua mazhab fiqih. Dalam hal ini, Imam Auza’I wafat pada 157 H, mengatakan bahwa Al;qur’an lebih membutuhkan sunnah dari pada sunnah terhadap Al-qur’an. Hal itu karena sunnah berfungsi menjelaskan makna dan merinci keutamaan Al-qur’an. Berdasarkan kenyataan ini, sebagian ulama mengatakan bahwa sunnahlah yang memegang keputusan terhadap Al Kitab. Dengan kata lain fungsi sunnah adalah menjelaskan makna yang dimaksut Al-qur’an.
Akan tetapi Imam Ahmad masih kurang puas dengan ungkapan ini, tapi tidak berani mengatakan demikian dan hanya mengatakan bahwa sunnah itu menjelaskan makna Al-qur’an. Pendapat ini cukup adil, yaitu memandang sunnah sebagai penjelas Al-qur’an dan disisi lain subjek yang dikemukakan sunnah meliputi Al-qur’an dan tidak pernah keluar atau menyimpang darinya. 
Status sunnah sebagai sumber hokum bagi pen-tasyri’-an (perintah) dalam masalah ibadah dan muamalah, individu, keluarga, mayarakat dan Negara tidak diperselisihkan lagi. Imam Syaukani mengatakan bahwa ketetapan status sunnah hujjah dan kemandiriannya dalam merealisasikan hokum syariat dan sunnah sebagai keharusan agama, tidak ditentang oleh seorangpun, selain oleh orang yang mempunyai pemahaman dangkal terhadap agama islam.
Seseorang yang membaca kitab fikih islam dan mazhab apapun, akan banyak menemukan dalil sunnah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan. Dalam hal ini orang-orang atau kalangan yang dikenal dalam tarikh fikih dengan sebutan golongan ahli hadis dan yang dikenal dengan sebutan ahli ra’yu sama saja. Prinsip pokoknya dapat diterima oleh kedua kalangan tersebut.. perbedaan pendapat hanya ada dalam perincian dan penerapannya sebagai konsekuensi perbedaan mereka dalam mensyaratkan hadis yang dapat diterima dan pengamalannya. Dengan demikian, orang yang membaca kitab mazhab Hanafi (aliran nasionalis) akan menemukan banyak hadis yang dijadikan sandaran hokum oleh guru-guru mereka. Sebagian orang yang fanatic dan tidak objektif mengatakan bahwa di antara mereka ada orang yang wawasannya kurang dalam meriwayatkan hadist karena kurangnya perhatian terhadap bidang ini. Padahal tuduhan itu tidak pantas dilancarkan terhadap imam besar karena sesungguhnya syariat islam hanya dapat disimpulkan dari Al-quran dan sunnah. Orang yang sedikit memiliki perbendaharaan hadist, diharuskan menuntut dan meriwayatkannya, serta bersungguh-sungguh menekuni bidang ini supaya dia dapat menyimpulkan hukum-hukum agama dari sumber-sumber yang benar dan menerimanya dari Nabi yang ditugaskan oleh Allah untuk menyampaikannya.
Agar sunnah dapat dijadikan rujukan dalam hokum tasyri’, terlebih lagi kita harus menelitinya dengan pembuktian yang sumber-sumbernya dari Nabi. Kriteria ini menurut peristilahan ilmu mushthalah hadis-agar hadis dapat dijadikan dalil_ hendaklah hadist itu berpredikat shahih atau hasan. Predikat shahih menurut yudisium yang diberikan oleh universitas, berarti istimewa dan baik sekali, sedangkan predikat hasan berartti baik atau sedang. Oleh karena itu dpat dikatakan bahwa predikat hasan yang tinggi lebih mendekati predikat shahih, sebagaimana predikat hasan yang rendah, lebih dekat dengan criteria dhaif .

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kita dapat menyimpulkan dengan pasti bahwa semua ahli fiqh kaum mislimin dari berbagai aliran dan mazhabnya dikota-kota besar, baik dari kalangan yang mazhabnya masih ada maupun yang sudah pudar, baik dari kalangan orang-orang yang diikuti maupun bukan, berpendapat bahwa sunnah merupakan pegangan dan sumber hokum mereka dalam menetapkan hokum-hukum fikih, yaitu apabila dalam sunnah tersebut terdapat suatu penjelasan yang menerangkan hokum agama Allah. Mereka sama sekali tidak mau menentang perintah yng diisyaratkan oleh sunnah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat antara orang yang berasal dari alira ra’yu ataupun aliran hadist.
B.     Saran
Ada baiknya dalam penulisan makalah ini anda dapan memberikan kritikan dan masukan untuk memperbaikinya mungkin ada kesalahan dalam penulisan dan referensi yg tidak jelas anda dapat menambahkan atau mungkin memberikan komentar atau  berupa pertanyaan.






DAFTAR PUSTAKA

Supriyadi, Dedi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Bandung: Pustaka Setia, 2008
Ensiklopidi Islam (ed: Hafidz Dasuki; PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994) – ‘Mazhab’.
Huzaemah Tahido – Penghantar Perbandingan Mazhab (Logos Wacana Ilmu; Jakarta, 1997),






[1] Ensiklopidi Islam (ed: Hafidz Dasuki; PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994) – ‘Mazhab’.

[2] Huzaemah Tahido – Penghantar Perbandingan Mazhab (Logos Wacana Ilmu; Jakarta, 1997), ms. 71-72

Hom Hai Story

Merian Fauzi 23.30 0
Oleh : Nazarullah

Credit ; merian.fauzi@gmail.com

Dahulu kala, disebuah kampung yang jauh dari perkotaan  seorang anak yang bertubuh kurus meemulai pendidikannya disebuah sekolah Dasar dikampung tempat ia tinggal . SD tersebut jaraknya lebih kurang 20m dari rumahnya.ia selalu pergi kesekolah  bersama teman- temannya dengan sangat gembira, walaupun uang jajan dikantin sekolah tidak seberapa diberikan sama orang tua.
Saat itu, ia selalu rajin bersekolah terkecuali jika ia sakit, hujan dan ada halangan- halangan lain yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir.

Suatu ketika ia mulai duduk dikelas 4SD, ia sudah mulai agak nakal dari sebelumnya yang Cuma penurut dan tergolong murid yang disukai oleh guru kelas-kelasnya. Disini ia banyak tidak masuk mata pelajaran matematika karena mungkin ia bosan atau entah kenapa.Selain itu ia juga sesekali berantem dengan kawan satu kelasnya, karena ia sering membuat ulah dengan kawan- kawannya sehingga memancing emosi kawannya.tapi itu tidak berlangsung lama hanya satu semester saja dan Cuma dibangku kelas 4SD saja.
Setelah ujian akhir kenaikan kelas, rapor dia bernilai pas-  pasan dan nilai matematikanya lima ia dapatkan, mungkin itu wajar karena ia sering bolos saat mata pelajaran tersebut. Beranjak kekelas 5 SD, ia pindah sekolah ketempat lain dikarenakan tugas/dinas orang tuanya tidak dikampung tersebut lagi. Sekarang ia tinggal tidak jauh dari tempat dulu ia sekolah, hanya berbeda kecamatan saja dari kampong sebelumnya.
Dikelas 5 SD ia mulai sedikit merubah sikapnya bolos mata pelajaran matematika, ia mulai belajar sedikit demi sedikit untuk bisa bersaing dengan teman- temannya yang tergolong cerdas- cerdas. Hari demi hari bocah tersebut milai bersemangat untuk belajar dengan giat walaupun ia tau tidak mungkin bisa menyaingi kawan- kawan apalagi mendapat peringkat satu dikelasnya.Tahun ketahun berlanjut hingga luluslah ia menempuh pendidikan di SD tersebut dengan nilai dirapor tidak mengecewakan. Alhamdulillah….

Beranjak SMP Ia mulai suka mata pelajaran matematika dan juga bahasa inggris, hingga ia juga ikut les privat/ kursus bahasa inggris didaerahnya tersebut.
Saat itu, ia senang sekali dengan mata pelajaran tersebut hingga setiap ada soal dipapan tulis ia selalu mencoba untuk mengisinya.
Tahun ke tahun berlalu hingga aku beranjak kekelas  3 SMP dan mulai rajin belajar untuk UAN, karena nilai kelulusan untuk UAN saat itu telah ditentukan. Jika tidak bisa meraih nilai yg dimaksud maka ia tidak lulus dari SMP tersebut.

Ketika UAN berlangsung ia sangat hati- hati mengisi lembar jawaban computer dan menjawab pertanyaan dengan sungguh- sungguh. Setelah UAN pengumuman kelulusan diberitaukan kepada siswa, semua siswa dikelas kami lulus semua.
Setelah lulus SMP ia melanjutkan pendidikannya ke SMA, yang agak sedikit jauh dari tempat tinggalnya. Kalau mau sekolah ia harus numpang sewa mobil labi- labi. Ia sering terlambat masuk ruang dikarenakan labi- labi sering macet dijalan ataupun berdiri sejenak mencari penumpang. Sebenarny a dikampung dia sendiri juga ada sekolah SMA1 yang dekat dengan rrumahnya. Cukup dengan jalan kaki saja sudah sampai kesekolah.
Kelas 2 SMA ia dapat jurusan IPS, dan kemudian ia pindah ke SMA dikampungnya tersebut dikarenakan sering terlambatnya masuk sekolah. Ia tidak lagi terlambat karena sekolahnya sekarang dekat dengan rumah atau kampungnya. Namun, ia mulai lagi bosan dengan pelajaran Akutansi yang sangat memusingkan kepala.
Singkat cerita ia lulus SMA dan setelah ia berpikir- piker selama beberapa minggu ia memilih untuk kuliah di Banda Aceh, tak tau dimana dia harus kuliah dan jurusan apa yang harus di ambil. Ketika IAIN Ar- Raniry menerima mahasiswa baru diapun ikut tes masuk dan ternyata ia diterima di perkuliahan tersebut.

Ia sekarang kuliah di IAIN leting 2009 dengan segenap kemampuannya…
diperkuliahan teman temanlah yang selalu memberinya motivasi, sekian dan terimakasih..

:]  wkwkwkwk

liat profil lengkanya di :  https://www.facebook.com/nazarullah.homhai