Hak Anak Dalam Islam

Merian Fauzi 00.24
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Anugerah yang membuat sepasang hati semakin bertambah bahagia. Kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan harta-benda.
Anak adalah rezki dari Allah. Sudah sepantasnya pasangan suami istri bersyukur atas rezki itu. Allah subhanahu wa tala berfirman:

{لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)} [الشورى:49ـ50]

Artinya: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Asy-Syura : 49-50)
Di antara bentuk rasa syukur adalah memperhatikan hak-hak anak. Sehingga dengan demikian, terjalinlah hubungan yang harmonis di dalam keluarga, terciptalah anak-anak yang taat kepada orang tuanya, terbentuklah watak-watak anak soleh yang siap membangun agama, bangsa dan negara.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami menyelesaikan makalah ini agar kita semua khususnya mahasiswa-mahasiwi mengerti dan tahu apa sebenarnya hak-hak anak dalam islam dan agar kelak ketika kita menjadi orang tua tidak salah memperlakukan anak baik sejak dia dalam kandungan maupun ketika dia sudah lahir ke dunia ini
BAB II
PEMBAHASAN

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya.
Di antara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.      MEMILIHKAN PASANGAN YANG SOLEH/SOLEHAH SEBELUM MENIKAH
Sebelum anak dilahirkan, maka seorang yang akan menikah harus benar-benar memperhatikan dengan siapa ia akan melanjutkan kehidupannya. Benarnya pilihan akan menentukan kebahagiaan di masa yang akan datang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada pria yang ingin menikah untuk memilih wanita yang solehah dan beragama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )
Artinya: “Seorang wanita dinikahi dengan empat alasan, yaitu: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, maka tanganmu akan berdebu (dalam bahasa arab ini adalah doa agar mendapat kebaikan atau keberuntungan).”[1]
Hadis ini tidak membatasi bahwa wanita tidak boleh memilih. Wanita juga dapat memilih siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya.
Untuk mendapatkan pasangan yang soleh/solehah –alhamdulillah– kita bisa banyak menemukannya di dalam masyarakat muslimin. Hanya saja, yang paling dibutuhkan oleh seorang yang ingin mencari jodoh adalah rasa qana’ah(merasa cukup dengan apa yang diberikan oleh Allah). Dia harus menyadari bahwa pria/wanita tidak ada yang sempurna.
Dia akan merasakan suatu kesenangan tersendiri apabila ternyata pasangan hidupnya adalah orang yang soleh, taat dan dapat mendidik anak-anaknya. Kenikmatan yang tidak dimiliki jika bersama dengan orang yang hanya mengandalkan harta,  kedudukan atau kecantikan saja.

2.      MENGUCAPKAN DOA SEBELUM BERHUBUNGAN BADAN UNTUK MENJAGANYA DARI GANGGUAN SETAN
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa ketika berhubungan badan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: (بِاسْمِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ)
Artinya: “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan bisa memudaratkannya.”[2]

3.      MEMPERHATIKANNYA KETIKA BERADA DI RAHIM IBUNYA
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق:6]
Artinya: “Jika mereka (wanita-wanita itu) sedang hamil, maka nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 6)
4.      MEMPERLIHATKAN RASA SENANG KETIKA DIA DILAHIRKAN
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan.
Perlu kita ketahui ini, rasa kebencian itu merupakan sifat jahiliah yang masih dimiliki oleh sebagian kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan di dalam Al-Qur’an tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan mereka yang baru dilahirkan. Allahsubhanahu wa ta’ala berkata:
{وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) }[النحل : 58-59]
Artinya: “Dan apabila seseorang di antara mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, maka hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah dia akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah! Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)
Terkadang Allah menguji sang Ayah dan sang Ibu dengan anak yang cacat. Mereka diuji dengan kebutaan, kebisuan, ketulian atau cacat yang lainnya pada sang Anak. Orang yang paham bahwa itu adalah ujian, maka dia akan berlapang dada untuk menerimanya dan tetap merasa senang. Sebaliknya orang yang tidak paham, maka dia tidak akan senang, tidak rida bahkan terkadang bisa sampai mengarah ke perceraian atau pembunuhan sang Anak.
5.      MENJAGANYA AGAR TETAP HIDUP BAIK KETIKA DI DALAM RAHIM MAUPUN KETIKA TELAH LAHIR
Anak pun memiliki hak untuk hidup. Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
{وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } [الأسراء : 31]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan! Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ : 31)
Bentuk pembunuhan yang banyak dilakukan adalah dengan peraktek aborsi. Aborsi hukumnya adalah haram, terkecuali ada alasan darurat yang membolehkannya. Yang sungguh mengherankan –berdasarkan data yang penulis dapatkan-, justru ibu-ibu yang telah memiliki dua atau tiga anaklah yang paling banyak melakukan peraktek ini. Hendaklah mereka segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah.
6.      MEMBERI NAMA DENGAN NAMA YANG BAIK
Anak pun memiliki hak untuk diberi nama yang baik dan bagus didengar. Nama itulah yang mewakili dirinya untuk kehidupannya kelak. Oleh karena itu, janganlah salah dalam memilihkan nama.
Islam telah mengajarkan agar memilih nama-nama islami dan menjauhi nama-nama yang mengandung unsur penyerupaan dengan agama lain atau penyerupaan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan. Sudah sepantasnya seorang muslim bangga dengan nama islaminya.
Memilih nama yang islami tidak perlu susah-susah. Penulis teringat dengan nasihat  Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-’Abbad (Ahli hadis Madinah) ketika beliau ditanya tentang beberapa nama arab yang agak asing didengar ditelinga, kemudian beliau menjawab, “Pilihlah nama-nama yang tidak perlu ditanyakan lagi apakah boleh memakai nama itu ataukah tidak!”.
Nama-nama yang seperti di maksudkan oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin sangat banyak sekali, seperti: ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, ‘Abdurrahim dan sejenisnya, nama-nama para nabi, nama-nama sahabat yang terkenal dll. Begitu pula untuk anak perempuan, banyak sekali nama wanita-wanita solehah, seperti: Fatimah, Khadijah, Aisyah dll.
7.      MENYUSUINYA DENGAN ASI SAMPAI DIA MERASA CUKUP SERTA MEMPERHATIKAN GIZI YANG DIA MAKAN/MINUM
Anak memiliki hak untuk dijaga kesehatannya. Makanan yang paling bagus untuk bayi di bawah umur dua tahun adalah ASI (Air Susu Ibu).
{َالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ …}
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan orang yang mendapatkan warisan pun berkewajiban demikian…”(QS Al-Baqarah: 233).
Ibnu Hazm berkata, “Seorang ibu wajib menyusui anaknya, baik dia itu adalah seorang yang merdeka ataupun budak, atau seorang yang berada di bawah tanggungan suaminya, tuannya ataupun tidak di bawah tanggungan siapa-siapa. Hal ini disebabkan karena hak anaknya yang berasal dari air mani yang dinisbatkan kepada suaminya atau selain suaminya, baik dia itu senang atau tidak, bahkan anak seorang khalifah pun dipaksa untuk itu.
Terkecuali wanita yang ditalak, maka dia tidak dipaksa untuk menyusui anak yang berasal dari yang mentalaknya. Akan tetapi, jika dia mau menyusuinya, maka harus diperbolehkan …[3]



8.      BERAKIKAH (AQIQAH) DENGAN MENYEMBELIH SATU EKOR KAMBING UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN DUA EKOR KAMBING UNTUK ANAK LAKI-LAKI SERTA MENCUKUR RAMBUTNYA DI HARI KE TUJUH KELAHIRANNYA
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ)
Artinya: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.”[4]
Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kewajiban berakikah, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha mengikuti semua sunnah/ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
9.      MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN TUBUHNYA DAN MENGHILANGKAN BERBAGAI GANGGUAN DARINYA
Orang tua wajib memperhatikan kebersihan anaknya. Secara tidak disadari, hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental sang Anak. Begitu pula, sudah sepantasnya orang tua mengajarkan cara menjaga kebersihan. Sebagai contoh kecil, mengajarkannya untuk tidak membuang sampah kecuali di tempat sampah, mengajarkannya untuk membersihkan tempat tidur dan membiasakannya untuk menggosok giginya.
Islam adalah agama yang yang sangat memperhatikan kebersihan. Di antara bentuk ajaran Islam yang menjelaskan tentang kebersihan adalah disyariatkannya berkhitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan makalah diatas kami dapat menyimpulkan bahwa diantara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut :
1)      Memilih pasangan yang  shaleh-shalehah sebelum menikah
Untuk memilih pasangan yang shaleh-shalehah sebelum kita menikah, yang paling dibutuhkan oleh seorang yang ingin mencari jodoh adalah rasa qana’ah(merasa cukup dengan apa yang diberikan oleh Allah). Dia harus menyadari bahwa pria/wanita tidak ada yang sempurna
Kita akan merasakan suatu kesenangan tersendiri apabila ternyata pasangan hidup kita adalah orang yang soleh, taat dan dapat mendidik anak-anak kita. Kenikmatan yang tidak dimiliki jika bersama dengan orang yang hanya mengandalkan harta,  kedudukan atau kecantikan saja
2)      Mengucapkan do’a sebelum berhubungan badan agar terhindar dari gangguan syaithan.
Sebagaimana yang telah di ajarkan Rasulullah kepada kita.
3)      Memperhatikannya ketika berada dalam rahim ibunya
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib
4)      Memperlihatkan rasa senang ketika dia dilahirkan
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan, atau jika anak tersebut tidak sesuai keinginan,
5)      Menjaga anak agar tetap hidup baik ketika berada di dalam rahim ibunya maupun ketika sudah dilahirkan
Seperti halnya sekarang ini banyak kita lihat praktek aborsi yg dilakukan baik para remaja ibu-ibu ,itu merupakan sama halnya dengan membunuh atau pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan merupakan dosa besar yang sangat di benci oleh Allah.
6)      Memberi nama dengan nama yang baik
Islam mengajarkan kita agar memilih nama yang baik untuk nama anak, agar anak senang dengan nama tersebut ketika dia besar kelak, dan nama yang orang tua berikan jangan nama yang berbau kebarat-baratan atau seperti nama orang di luar agama islam.
7)      Menyusuinya dengan asi sampai dia merasa cukup serta memperhatikan  gizi yang diamakan/minum
Anak memiliki hak untuk menirima asi yang baik sampai dia merasa cukup serta anak berhak untuk memperoleh gizi yang cukup dan memperoleh makanan dan minuman yang sehat.
8)      Berakikah dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki serta mencukur rambutnya di hari ke tujuh kelahirannya
9)      Memperhatikan kebersihan tubuh anak dan menghilangkan berbagai gangguan darinya.
Anak juga berhak di perhatikan akan kebersihannya karena tanpa disadari kebersihan juga berpengaruh kepada mental anak, orang tua bisa mengajarkan tentang kebersihan dari hal yang kecil seperti menyuruh anaknya untuk tidak buang sampah sembarangan. Islam sangat mengajurkan kebersihan. Orang tua juga harus menjaga anaknya dari berbagai macam penyakit dan menjaga dia dari berbagai ganguan.

B.     Saran
Ada baiknya orang tua sekarang lebih mementingkan hak anaknya daripada sibuk dengan  pekerjaannya karena tanpa kita sadari jika hak-hak anak tersebut tidak terpenuhi dapat mempengaruhi perkembangan anak dan dapat beakibat buruk kepada anak




















DAFTAR PUSTAKA
HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3635
]HR Al-Bukhari no. 3283 dan Muslim no. 3533
Al-Muhalla milik Ibnu Hazm, Jilid X Hal. 335, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah
HR Abu Dawud no. 2837, At-Tirmidzi no. 1522 dan Ibnu Majah no. 3165, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 2527-2528, Irwa’ul-ghalil no. 1165 dan Al-Misykah no. 4153.




[1] HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3635

[2] HR Al-Bukhari no. 3283 dan Muslim no. 3533
[3] Al-Muhalla milik Ibnu Hazm, Jilid X Hal. 335, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah

[4]HR Abu Dawud no. 2837, At-Tirmidzi no. 1522 dan Ibnu Majah no. 3165, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 2527-2528, Irwa’ul-ghalil no. 1165 dan Al-Misykah no. 4153.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »